Index Berjangka / BURSA BERJANGKA JAKARTA

BURSA BERJANGKA JAKARTA

Transaksi Index Berjangka di Indonesia diatur di bawah koordinasi Departemen Perdagangan Republik Indonesia, di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI). Untuk mengetahui mengenai BAPPEPTI dapat mengunjungi website http://www.bappebti.go.id. Di bawah BAPPEBTI sendiri ada 2 lembaga yang merupakan kepanjangan tangannya dan bertugas mengatur Perdagangan Berjangka di Indonesia, yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Kliring Berjangka Indonesia (KBI).

Kliring Berjangka Indonesia (KBI) bertugas menjamin simpanan Nasabah berjangka yang disimpan di dalam sebuah account bank khusus yang terdaftar di BBJ.Rekening ini terpisah dari rekening perusahaan Broker Berjangka, dari Bank, dan tidak terkena pajak. Rekening ini hanya bisa disentuh oleh Nasabah dan dijamin langsung oleh Pemerintah RI melalui KBI. Perusahaan Broker Berjangka sama sekali tidak bisa menyentuh dana di rekening-rekening ini.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang KBI dapat melihat di http://www.kjbk.co.id/index_eng.html .

Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) bertugas untuk mengatur semua transaksi berjangka di Indonesia. Untuk melindungi calon nasabah investasi berjangka, di website BBJ, yaitu www.bbj-jfx.com terdapat daftar Segregated Account dari perusahaan-perusahaan Broker Berjangka yang terdaftar dan Account-Account itu dilindungi langsung oleh Pemerintah.

Di website tersebut sengaja ditampilkan daftar Segregated Account tersebut agar dapat dipastikan nasabah berjangka hanya menyimpan dana investasi berjangkanya di Bank Account yang dijamin oleh pemerintah, meskipun sewaktu-waktu perusahaan Broker Berjangka yang berasosiasi dengan Account itu tutup atau diblack-list, namun simpanan nasabah tetap aman dan tidak mungkin dibawa kabur Broker.

Di website BBJ tersebut juga disebutkan daftar perusahaan-perusahaan Broker Berjangka yang sudah diblacklist oleh Pemerintah. Tidak semua Perusahaan Broker Berjangka yang terdaftar berjalan lurus, beberapa bermasalah, aapalagi bagi Perusahaan yang tidak terdaftar di BBJ.

Seperti Artha Berjangka Nusantara, PT , biar pun perusahaan itu telah terdaftar, tapi kemudian nama ada di daftar blacklist BBJ, namun selama nasabah menyimpan dananya di Segregated Account yang masih terdaftar di sana, dijamin dananya tidak bisa dibawa kabur oleh Perusahaan Broker.

Agar Nasabah tidak tertipu oleh modus-modus penipuan berkedok tawaran investasi berjangka, maka harus dipastikan bahwa bila akan menjadi nasabah berjangka, hanya mentransfer dana investasi ke rekening-rekening yang tercantum dalam daftar Segregated Account dalam website BBJ. Jangan sampai salah memilih berinvestasi di Perusahaan yang di black-list, apalagi di perusahaan yang sama sekali tidak terdaftar di BBJ.

Simpanan nasabah di Segregated Account dijamin langsung oleh Pemerintah RI. Maka tidak heran, ketika kasus Bank Century menguak, tidak ada satupun Nasabah Berjangka yang menyimpan uangnya di Segregated Account di Bank Century yang tidak dibayar penuh simpanannya oleh Pemerintah RI.

Berikut adalah daftar Broker Berjangka terdaftar yang telah diblack-list oleh Pemerintah RI, melalui Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) yaitu :
  • Artha Berjangka Nusantara, PT
  • Cayman Trust Futures, PT
  • Graha Finesa Berjangka, PT
  • Dea U-Trade Futures, PT
  • Piranti Jaya Artha Futures
  • Quantum Futures, PT
Selain itu ada juga pialang-pialang nakal yang dicabut izinnya oleh BAPPEBTI, dapat dilihat di http://www.bappebti.go.id/?pg=pelaku_pasar_pialang_dicabut antara lain :
  • Artha Berjangka Nusantara
  • PT. Cayman Trust Futures
  • PT. Dea U-Trade Futures
  • PT. Fortune Channel Futures
  • PT. Gita Artha Berjangka
  • PT. Graha Finesa Berjangka
  • PT. Indofutop
  • PT. Masterpiece Futures
  • PT. Maxgain International Futures
  • PT. Piranti Jaya Artha Futures
  • PT. Quantum Futures
  • PT. Sarana Perdana Berjangka
  • PT. Sentra Artha Futures
  • PT. Total Asia Futures
Daftar ini diambil dai website BBJ dan BAPPEBTI bulan Juli 2010. Isi daftar di atas bisa berkurang dan bertambah sesuai kondisi kepatuhan pelaku pasar. Oleh sebab itu calon nasabah harus rajin Up-to-date terhadap data dari BBJ dan BAPPEBTI sebelum memutuskan berinvestasi.

Pastikan hanya mentrasnfer dana investasi anda ke segregated account yang terdaftar di website BBJ. Di sana juga ada keterangan tambahan performance perusahaan, seperti di black list, dicabut izinnya, dibekukan izinnya, semua track record jelek perusahaan akan tercatat di sana, seperti contohnya :
  • Buana Artha Berjangka, dibekukan izin tanggal 2 Februari 2010
  • Artha Gading Futures, dicabut keanggotaan 7 Mei 2009
Sekali lagi, selain dari Broker Berjangka terdaftar yang diblack-list BBJ, ada juga Broker Berjangka yang tidak terdaftar di BBJ. Oleh sebab itu pastikan anda hanya berinvestasi di Segregated Account yang terdaftar di website BBJ, yaitu http://www.bbj-jfx.com/views/member_broker_custom .

Setelah melihat daftar di website BBJ, anda akan mengetahui bahwa kebanyakan Thread pada Index Berjangka dan transaksi berjangka lainnya berasal dari perusahaan-perusahaan ilegal yang tidak terdaftar di BBJ, atau dari Broker berjangka yang terdaftar tapi sudah di black-list oleh BBJ.

Sungguh Pemerintah RI telah sangat melindungi Nasabah Index Berjangka di Indonesia. Masalahnya banyak calon nasabah tidak memanfaatkan sarana yang telah susah payah dibangun oleh Pemerintah RI, dalam hal ini Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

Perlindungan Pemerintah kepada Nasabah Index Berjangka